Penerapan teknologi carbon capture Indonesia semakin berkembang sebagai bagian dari upaya mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor industri dan energi. Teknologi ini memungkinkan karbon dioksida (CO₂) ditangkap sebelum dilepaskan ke atmosfer, kemudian dimanfaatkan atau disimpan melalui metode yang sesuai. Pemerintah mulai memperkuat regulasi, menarik investasi, dan mendorong kerja sama industri untuk mengembangkan teknologi tersebut. Pada 2026, sejumlah inisiatif telah memasuki tahap implementasi, termasuk proyek penangkapan karbon berbasis mikroalga di sektor ketenagalistrikan.
Pengembangan carbon capture Indonesia menjadi perhatian karena sektor industri berat, pembangkit listrik, dan pengolahan minyak serta gas masih menghasilkan emisi dalam jumlah besar. Teknologi penangkapan karbon dapat menjadi salah satu pilihan untuk menekan emisi dari fasilitas yang sulit beralih sepenuhnya ke energi rendah karbon. Namun, penerapannya membutuhkan investasi, infrastruktur pengangkutan, lokasi penyimpanan yang aman, serta pengawasan jangka panjang agar manfaat lingkungan dapat terukur.
Apa Itu Teknologi Carbon Capture?
Teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) merupakan metode menangkap CO₂ dari sumber emisi, mengangkutnya, lalu menyimpannya di formasi geologi bawah tanah yang sesuai. Sementara itu, Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) mencakup pemanfaatan karbon yang ditangkap untuk menghasilkan produk tertentu sebelum atau selain penyimpanan.
Proses penangkapan dapat dilakukan pada gas buang industri atau fasilitas energi. Setelah dipisahkan, CO₂ biasanya dikondisikan dan diangkut melalui pipa atau moda lain yang sesuai menuju lokasi penyimpanan maupun fasilitas pemanfaatan. Keberhasilan sistem ini bergantung pada efisiensi penangkapan, kebutuhan energi, biaya operasional, dan kemampuan menjaga karbon agar tidak kembali terlepas ke atmosfer.
Proyek Carbon Capture di Indonesia pada 2026
Salah satu perkembangan penting terjadi di sektor ketenagalistrikan. PLN Nusantara Power memperkenalkan proyek penangkapan karbon menggunakan teknologi Microalgae Photobioreactor di PLTGU Muara Karang, Jakarta. Proyek tersebut mulai beroperasi pada akhir Maret 2026 dan diumumkan secara resmi pada April 2026. Teknologi ini memanfaatkan mikroalga untuk menyerap CO₂ dalam proses biologis.
Selain sektor listrik, Kementerian Perindustrian, UWIN Resource Regeneration Inc., dan PT Petrokimia Gresik menandatangani nota kesepahaman pada Februari 2026 untuk mendorong penerapan Carbon Capture and Utilization (CCU). Kerja sama tersebut mencakup pengembangan teknologi yang menangkap CO₂ dari gas buang industri dan mengolahnya menjadi produk bernilai tambah. Tahap kerja sama ini perlu dibedakan dari operasi komersial berskala penuh.
Regulasi dan Potensi Penyimpanan Karbon

Pemerintah telah membangun kerangka regulasi untuk mendukung pengembangan CCS dan CCUS. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 menjadi salah satu dasar penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon di Indonesia. Ketentuan lain, termasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2024, mengatur kegiatan penyimpanan karbon pada wilayah izin penyimpanan karbon.
Pada Agustus 2026, Kementerian ESDM menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi kapasitas penyimpanan karbon sekitar 500 gigaton. Angka tersebut merupakan estimasi potensi penyimpanan, bukan jumlah CO₂ yang sudah berhasil ditangkap atau disimpan. Pemerintah juga terus membahas tata kelola, perizinan, pemantauan, dan integritas lokasi penyimpanan untuk mendukung implementasi yang aman.
Manfaat dan Tantangan Penerapan Carbon Capture
Teknologi penangkapan karbon berpotensi membantu mengurangi emisi dari sektor yang sulit didekarbonisasi secara cepat, seperti industri semen, petrokimia, pengolahan migas, dan sebagian fasilitas pembangkit. Pemanfaatan CO₂ juga berpeluang mendorong inovasi produk industri apabila prosesnya layak secara teknis dan ekonomi.
Meski demikian, teknologi ini bukan pengganti seluruh upaya pengurangan emisi. Proses penangkapan, pemampatan, dan pengangkutan membutuhkan energi serta biaya yang besar. Penyimpanan bawah tanah juga memerlukan kajian geologi, pemantauan kebocoran, dan pengawasan jangka panjang. Karena itu, CCS perlu berjalan bersama efisiensi energi, pengembangan energi terbarukan, dan pengurangan penggunaan bahan bakar fosil.
Penerapan teknologi carbon capture Indonesia mulai berkembang melalui proyek mikroalga di PLTGU Muara Karang, kerja sama pemanfaatan karbon di industri, serta penguatan regulasi CCS dan CCUS. Indonesia juga memiliki potensi penyimpanan karbon bawah tanah yang besar, tetapi potensi tersebut masih perlu dikembangkan melalui kajian, investasi, dan pengawasan yang ketat.
Keberhasilan teknologi ini tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fasilitas, tetapi juga oleh kemampuan menekan emisi secara nyata, menjaga keamanan penyimpanan, dan memastikan biaya penerapan sebanding dengan manfaat lingkungan.
FAQ
1. Apa itu carbon capture?
Carbon capture adalah teknologi untuk menangkap karbon dioksida dari sumber emisi sebelum gas tersebut dilepaskan ke atmosfer.
2. Apa perbedaan CCS dan CCUS?
CCS berfokus pada penangkapan dan penyimpanan CO₂, sedangkan CCUS juga mencakup pemanfaatan karbon yang ditangkap untuk produk tertentu.
3. Apakah teknologi carbon capture sudah diterapkan di Indonesia?
Ya. Salah satu contohnya adalah proyek penangkapan karbon berbasis mikroalga di PLTGU Muara Karang yang mulai beroperasi pada akhir Maret 2026.
4. Berapa potensi penyimpanan karbon Indonesia?
Kementerian ESDM menyebut potensi sekitar 500 gigaton. Angka tersebut merupakan estimasi kapasitas, bukan jumlah karbon yang sudah tersimpan.
5. Apakah carbon capture dapat menghilangkan seluruh emisi?
Tidak. Teknologi ini merupakan salah satu opsi pengurangan emisi dan perlu dilengkapi dengan efisiensi energi serta pengembangan energi rendah karbon.


